Kembali ke Blog
Pajak

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat

· 4 menit baca

Dulu, buat tahu berapa pajak kendaraan yang harus dibayar, kita perlu datang langsung ke kantor Samsat atau minimal telepon. Sekarang caranya jauh lebih sederhana — cukup dari HP, tanpa antre.

1. Lewat Aplikasi SIGNAL

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk cek dan bayar pajak kendaraan secara online.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  2. Daftar menggunakan NIK, foto e-KTP, dan swafoto untuk verifikasi.
  3. Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  4. Nominal pajak, tanggal jatuh tempo, dan status kendaraan akan langsung muncul.

2. Lewat Website atau SMS Resmi Daerah

Beberapa provinsi juga punya layanan cek pajak online sendiri (misalnya e-Samsat tiap provinsi) atau layanan SMS gateway. Formatnya berbeda-beda tiap daerah, jadi pastikan kamu cek situs resmi Bapenda provinsi masing-masing.

3. Kenapa Penting Rutin Dicek

Banyak orang baru sadar pajaknya mati justru setelah kena razia atau ditilang — padahal keterlambatan bisa dicegah kalau tahu tanggal jatuh temponya dari jauh-jauh hari.

Ini juga alasan kenapa Garasilog mengirim pengingat otomatis lewat WhatsApp di H-30, H-14, H-7, dan H-1 sebelum pajak jatuh tempo — supaya kamu tidak perlu mengingat manual atau buka aplikasi setiap hari.