Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat
· 4 menit baca
Dulu, buat tahu berapa pajak kendaraan yang harus dibayar, kita perlu datang langsung ke kantor Samsat atau minimal telepon. Sekarang caranya jauh lebih sederhana — cukup dari HP, tanpa antre.
1. Lewat Aplikasi SIGNAL
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk cek dan bayar pajak kendaraan secara online.
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftar menggunakan NIK, foto e-KTP, dan swafoto untuk verifikasi.
- Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Nominal pajak, tanggal jatuh tempo, dan status kendaraan akan langsung muncul.
2. Lewat Website atau SMS Resmi Daerah
Beberapa provinsi juga punya layanan cek pajak online sendiri (misalnya e-Samsat tiap provinsi) atau layanan SMS gateway. Formatnya berbeda-beda tiap daerah, jadi pastikan kamu cek situs resmi Bapenda provinsi masing-masing.
3. Kenapa Penting Rutin Dicek
Banyak orang baru sadar pajaknya mati justru setelah kena razia atau ditilang — padahal keterlambatan bisa dicegah kalau tahu tanggal jatuh temponya dari jauh-jauh hari.
Ini juga alasan kenapa Garasilog mengirim pengingat otomatis lewat WhatsApp di H-30, H-14, H-7, dan H-1 sebelum pajak jatuh tempo — supaya kamu tidak perlu mengingat manual atau buka aplikasi setiap hari.
